Ragam

Langgar PPKM, Tiga Restoran di Cirebon Terancam Ditutup Petugas

×

Langgar PPKM, Tiga Restoran di Cirebon Terancam Ditutup Petugas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon mencatat tiga pemilik restoran di wilayahnya melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, pelanggaran yang ada di restoran tersebut yakni, tidak membatasi jumlah pengunjung dan sebagian tidak mengenakan masker.

Sanksi yang diberikan kepada pengusaha tersebut, kata Dadang, mulai dari berupa teguran tertulis hingga sanksi denda untuk dimasukkan ke dalam kas daerah.

Baca Juga:  Rahasia Mengolah Daging Kurban Agar Empuk dan Lezat, Begini Caranya

“Alasan mereka klasik, karena tidak tahu ada aturan tersebut. Banyak juga yang tutup di atas jam 7 malam, padahal sosialisasi sudah disampaikan ke masing-masing satgas kecamatan,” kata Dadang, dilansir dari Bisnis.com, , Jumat (15/1/2021).

Dadang mengatakan, bila pengusaha restoran itu tetap mengabaikan protokol kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menutup restoran tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga:  Pemerintah Gratiskan Vaksin Kanker Serviks bagi Wanita Usia Ini

Selama pelaksanaan PPKM, satgas penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan mulai dari pagi hingga malam hari dan terus mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya sementara.

“Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.

Selain melakukan sanksi kepada tiga restoran, tim dari pemerintah daerah ini pun sebelumnya membubarkan kerumunan massa di Desa Bojong lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 26 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

Di desa tersebut, kerumunan terjadi karena adanya pemilihan pergantian antara waktu (PAW) kuwu Desa Bojong lor dan pasar dadakan masyarakat.

Dadang menyebutkan, pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos pun menjadi perhatian pihaknya, karena sama-sama menimbulkan kerumunan dan sebagian besar tidak menjaga jarak.

“Pelanggaran memang lebih sedikit dibandingkan pembatasan selanjutnya, karena masyarakat sudah lebih sadar terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Sumber: Bisnis.com

Tinggalkan Balasan