Terlibat Kasus Narkoba, Penyanyi Rinada Diamankan Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menangkap penyanyi Rinada terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah indekos di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan mantan istri Andika eks The Titans ini diketahui positif menggunakan sabu-sabu atau metapethamine.

“RR ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif, positif sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Jelang PTM, Satgas Covid-19 Sukamaju Cianjur Lakukan Monitoring dan Verifikasi Sekolah

Penangkapan terhadap Rinada, merupakan pengembangan dari tertangkapnya 5 orang lainnya, yang diduga memasok sabu-sabu terhadap Rinada.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/VROq_B1qtC8″ frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>

Baca Juga:  Cuaca Ektrim Bikin Sejumlah TPS di Cianjur Roboh Hingga Harus Sewa Gedung

“Jadi 5 orang ‎yang diamankan itu, berinisial JH, D, UC, YM, dan DM, pada penangkapan itu kami mengamankan juga sejumlah barang bukti, adalah 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram,” ujarnya,

Ulung mengatakan, semua tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi. Akibat perbuatannya tersebut Rinada dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI tahun.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan BBM di Sukabumi Masuki Babak Baru

“Ancamannya adalah 9 tahun penjara, ‎sedangkan untuk 5 orang lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Red)