Ragam

Dua Tim Revisi UU ITE Dibentuk Pemerintah, Tugasnya Untuk Ini

×

Dua Tim Revisi UU ITE Dibentuk Pemerintah, Tugasnya Untuk Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2/1994).

Baca Juga:  Harap Dicatat! Masyarakat Yang Dapat Izin Perjalanan Harus Karantina Lima Hari

Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga:  Ilmu Perpustakaan Unpad Riset Minat Baca di Majalengka

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

Baca Juga:  Resep Makanan Pisang Goreng Ijo Kelapa Yang Renyah Dan Harum

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” ujar Mahfud MD. (Red)

Tinggalkan Balasan