Sajabar

Kasus Korupsi, Mantan Dirut PTDI Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi, Mantan Dirut PTDI Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut lima tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Budi dituntut terbukti bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” kata Jaksa Ariawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga:  Tangani Irigasi Cisokan yang Ambrol, Pemkab Cianjur Pasang Brojong

Selain Budi, jaksa juga menuntut mantan pejabat PTDI lainnya yakni Irzal Rinaldi sebagai terdakwa dua untuk dijatuhkan hukuman lebih tinggi yakni delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Kota Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

“Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.

Adapun Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Dalam kontrak perjanjian fiktif itu terdapat nama instansi yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Baca Juga:  Harper Purwakarta Bagikan Bingkisan Untuk Aparat Yang Berjaga

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS. (Red)

Tinggalkan Balasan