Masih Berkeliaran, Polisi Buru Dua Pelaku Kriminal Bersenjata Api di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan tengah memburu dua pria yang masih berkeliaran diduga akan melakukan aksi kriminal di Kota Bandung dilengkapi dengan senjata api.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan dua pria itu yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) bernama Aldi dan Rudi. Mereka dikejar setelah salah seorang rekannya bernama Jekri ditangkap polisi.

“Mereka awalnya sedang berkeliaran di kawasan Cibolerang, mereka bertiga menggunakan motor Yamaha X Ride berwarna merah berbonceng tiga orang. Pelaku Jekri sendiri berhasil ditangkap setelah ditarik karena duduk paling belakang,” kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2021).

Baca Juga:  Politisi Gerindra Ini Ingin Jokowi Beri Amnesti untuk Habib Rizieq, Ini Alasannya

Dari tangan Jekri, polisi menyita barang bukti pistol revolver rakitan lengkap dengan pelurunya. Senjata itu, kata Adanan, diduga akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Targetnya, kata dia, adalah tindakan pencurian dan kekerasan kepada korban seperti nasabah yang sedang membawa uang, atau ke rumah kosong.

Baca Juga:  Lima Inovasi Jabar Ini Berpeluang Kembali Raih Budhipura

“Ada beberapa peluru yang masih terdapat proyektilnya dan ada yang tinggal selongsong, kalau dilihat sepertinya memang sudah digunakan ya,” kata dia.

Menurut Adanan, dua pelaku yang masih dalam pengejaran yakni Aldi dan Rudi diduga juga memiliki senjata api serupa dengan Jekri.

Karena berdasarkan koordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Barat, saat ini Kota Bandung memang tengah menjadi sasaran para pelaku aksi kejahatan.

Baca Juga:  Wapres Maruf Amin: Potensi Zakat di Indonesia Sangat Besar

Jekri sendiri, kata Adanan, memang telah menjadi DPO oleh Polda Metro Jaya dan Polda Lampung. Pihak Polrestabes Bandung kini juga tengah mendalami dari mana pelaku mendapat senjata tersebut.

“Mereka memang pemain (kriminal), pemain dari daerah Sumatera yang suka bermain di daerah lain,” kata Adanan.

Polisi kini menjerat Jekri dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa ijin dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)