Sajabar

Kutuk Keras Aksi Bom di Makassar, KH Abun Bunyamin: Waspada, Ini Adu Domba

×

Kutuk Keras Aksi Bom di Makassar, KH Abun Bunyamin: Waspada, Ini Adu Domba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi bom bunuh diri di yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/21) pagi, turut mendapatkan atensi keras dari tokoh ulama besar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

KH.Abun Bunyamin, yakni ulama besar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Almuhajirin Kabupaten Purwakarta, mengecam serta mengutuk keras aksi perbuatan bom bunuh diri yang dinilai merupan perbuatan tidak berprikemanusiaan dan jahat.

Baca Juga:  Di Majalengka, Ribuan Miras Dimusnahkan dan Puluhan Pelaku Kejahatan Diamankan Polisi

“Itu merupakan perbuatan jahat dan tidak ber prikemanusiaan. Tidak menghormati suatu perbedaan Ini merupakan hal yang tidak diinginkan oleh seluruh umat beragama di manapun,” ujar KH.Abun Bunyamin, Minggu (29/3/2021).

KH, Abun Bunyamin, meminta aparat yang berwajib khususnya Densus 88 untuk segera menangkap pelaku dan aktor di balik bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/BBC33vZgfZE” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>

Ia menduga, peristiwa tersebut merupakan sebagai upaya adu domba terhadap umat beragama di Indonesia, untuk itu, kata dia, semuanya harus waspada dan jangan mudah terpancing terhadap isu-isu yang tidak jelas.

Baca Juga:  BI Kembangkan Potensi Kopi Cigalontang

“Kepada semua umat, jangan sampai saling menyudutkan ke salah satu Agama sebagai pelaku bom bunuh diri. Yang mengakibatkan orang tak berdosa menjadi korban,” sarannya.

Baca Juga:  Begini Cara Menghilangkan Bau Badan Dengan Obat Alami

KH.Abun Bunyamin, menambahkan kepada siapapun jangan terpancing oleh upaya saling menyudutkan kepada agama manapun terutama untuk Agama Islam. Sebab Agama Islam sebagai agama yang paling tidak membenarkan melakukan hal tersebut, dan haram hukumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan