Ragam

Polres Pematang Siantar Ringkus 2 Pengedar Narkoba

×

Polres Pematang Siantar Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR Dua pengedar narkoba jenis sabu, Anggi (29) Jalan Siak Kelurahan Martoba dan Julen (31) warga Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (9/4/2021) dinihari.

Dari tersangka Angi disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 14.05 gram dan 1 smartphone. Sedangkan dari tersangka Julen disita barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 15.40 gram.

Baca Juga:  Moda Transportasi Khusus, Solusi Bagi Akses Sempit Destinasi Wisata Majalengka

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Anggi ditangkap di Jalan Singosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar dan Julen ditangkap dari rumahnya di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Angin Kencang Badai Tropis Diprediksi Landa Wilayah Ini

“Dari kedua tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.45 gram,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat seorang pengedar narkoba akan melakukan transaksi di Jalan Singosari. Atas informasi itu polisi berhasil meringkus Anggi saat melintas di Jalan Singosari.

“Mengetahui didatangi petugas, Anggi mencoba membuang bungkusan berisi sabu, namun barang bukti dapat diamankan,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Warga Cianjur Boleh Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Tapi Ada Syaratnya

Hasil introgasi, kata dia, Anggi mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada Julen. Polisi kemudian meminta Anggi agar menghubungi Julen melalui handphonenya, begitu Julen menerima narkoba langsung ditangkap.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan