Alami Cyber Bullying, Terduga Perundung di KPI Akan Laporkan Korban

JABARNEWS | JAKARTA – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan balik korban MS.

Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, hal itu dipicu oleh identitas pribadi terlapor dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang tersebar. 

Akibatnya, terduga pelaku RT dan EO beserta keluarganya mengalami “cyber bullying” oleh warganet. Perundungan di jagat maya itu dianggap sudah keterlaluan. 

Baca Juga:  Timnas U-23 Datang Lebih Awal ke Tajikistan, Shin Tae-yong Ungkap Alasan Ini

“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021), dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, ketiga terlapor lainnya melalui kuasa hukum masing-masing juga telah mempertimbangkan pelaporan serupa, dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Baca Juga:  Beredar Video Jokowi Sebut Covid-19 Hilang dengan Sinar Matahari, Begini Faktanya

Tegar menilai, rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9/2021) telah membuka identitas pribadi, sehingga pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Ajak Para Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi ‘cyber bullying’ terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan, itu juga akan kita pertimbangkan,” kata Tegar.

Pelaporan balik terhadap korban MS tersebut, kata dia, akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya. (Red)