Muhammadiyah Perbolehkan Warganya Sholat Tarawih Berjamaah selama Ramadhan

PP Muhammadiyah memperbolehkan warganya melaksanakan sholat tarawih berjamaah. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memperbolehkan warganya untuk melaksanakan sholat Tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah No. 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti tersebut diantaranya menyebutkan, pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah sholat fardu, tarawih dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan.

Baca Juga:  Negatif Narkoba, Saipul Jamil Tetap Diperiksa di Laboratoriun Polda Metro Jaya

Namun demikian, PP Muhammadiyah menekankan pelaksanaan ibadah secara berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat. Sementara mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut sholat berjamaah di masjid, dan dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah.

Selain itu, pelaksanaan khutbah pada sholat Jumat hanya boleh dilakukan maksimal selama 15 menit. Sementara itu kotak infak tidak diperkenankan diedarkan dan hanya disimpan di tempat tertentu.

Baca Juga:  Kapolrestabes Bandung Tegas Larang Kegiatan Sahur On The Road, Ini Penjelasannya

Pada pelaksanaan sholat berjamaah, saf sholat dapat dirapatkan. Jamaah yang hadirkan diwajibkan menggunakan masker KN95 atau masker kain yang dilapis ganda.

Tak hanya itu, warga yang diperbolehkan mengikuti sholat berjamah sudah melakukan vaksin.

Selama bulan Ramadhan, PP Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, saur bersama, tadarus berjamaah dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan Berakhir, Pesan Ma'ruf Amin: Semangat Ibadah Jangan Terhenti

Sementara terkait pengajian menjelang berbuka puasa, dapat dilakukan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.

Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling bicara, dilakukan dalam waktu singkat, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan.(red)