Siap-siap, Sanksi Menanti Bagi PNS Polres Sukabumi Yang Adang Ambulans

Oknum PNS Polres Sukabumi adang mobil ambulans di Jalan Cikembar. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Waka Polres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, PNS Polres Sukabubumi yang menghadang ambulans di Jalan Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi akan diberikan sanksi atas perbuatannya.

Baca Juga:  Disperindag Jabar Sebut Harga Pangan di Pasar Panorama Lembang Mulai Turun

“Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang menghentikan ambulans, kita sudah melaksanakan pemanggilan, kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera menjatuhkan sanksi lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Ia menyebutkan, atas kejadian tersebut pelaku telah meminta maaf karena telah bertindak arogan. Meski demikian, ditegaskannya sanksi tetap diberikan kepada pelaku.

Baca Juga:  Update Korban Kecelakaan Maut di Tegalbuleud Sukabumi Bertambah Jadi 3 Orang

“Yang bersangkutan sudah minta maaf dan tetap tindakan disiplin masih berlanjut,” katanya.

Mengenai kronologis kejadian pengadangan itu, Bimo menyatakan masih dalam pemeriksaan.