Ihsan Ayatullah Sebut Ada Permintaan Uang dari Auditor BPK

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor BPK. (foto: istimewa)

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah kembali dilanjutkan pada Senin (8/8/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung ini menghadirkan enam saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Termasuk Ihsan Ayatullah.

Baca Juga:  Saksi Ahli KPK Sebut Pertemuan Ade Yasin-Auditor BPK Bukan Pelanggaran

Dalam keterangannya, Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah mengaku memberikan sejumlah uang karena diminta Auditor BPK.

Baca Juga:  Eks Kadishub Bandung Ungkap Uang Suap Mengalir ke Penegak Hukum hingga LSM dan Ormas

Hal tersebut diungkapkan Ihsan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Ihsan mengatakan, uang yang ia berikan kepada Auditor BPK bersumber dari sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Penarikan itu ia lakukan setelah adanya permintaan dari pihak Aditor BPK.

Baca Juga:  Ade Yasin; Mengapa Saya Dituntut Atas Perbuatan yang Tidak Saya Lakukan?

“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.