Sidang Gugatan Perceraian Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadir

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat menunggu sidang di mulai. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sementara tempat sidang di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Polisi di Purwakarta Intensif Datangi Sekolah

Pada sidang kedua ini, perempuan biasa disapa Ambu Anne datang sekitar pukul 08.48 WIB. Sedangkan pihak tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Baca Juga:  Gali Potensi Wisata Baru di Purwakarta, FK Fokdarwis Lakukan Hal Ini

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan ketidak hadiran Dedi Mulyadi dalam sidang perkedua ini karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kang Dedi Mulyadi tidak bisa hadir karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Maka kami mewakili beliau dalam persidangan hari ini,” ungkap Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu, saat ditemui usai sidang kedua, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan yang Amblas di Wilayah Selatan Cianjur Ditargetkan Selesai Agustus 2022