Daerah

Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

×

Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan Ikut Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Dia menerangkan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karenanya, ASN wajib mematuhinya.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Diterangkannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga:  Puluhan Saksi Diperiksa Kejati Jabar dalam Kasus Ruislag Pemkab Karawang, Seret Nama Sekda

“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2