Daerah

Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

×

Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi.

Baca Juga:  Dani Ramdan Terbitkan SE Larangan Judi untuk ASN, Pegawai Kontrak dan BUMD di Bekasi

Dia menerangkan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karenanya, ASN wajib mematuhinya.

Baca Juga:  Idul Adha 2025, MAN Purwakarta Sembelih 5 Kambing Kurban dari Donasi Warga Sekolah

“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Diterangkannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bandung: Implementasi Tujuan Nasional dalam Pembangunan Kota

“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2