Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

Yana Mulyana
Para tersangka kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Masa penahanan Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Sebagian Wilayah RI, Termasuk Jabar

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:  Kalah dari Timnas Indonesia U-17, Pelatih UAE Singgung Kualitas Rumput Stadion Pakansari

“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Kasus Perpeloncoan di Ciamis, Uu Ruzhanul Ulum Minta Pihak Sekolah Pantau Aktivitas Siswa

Yana Mulyana (YM) terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.