Info Penting Bagi Pengusaha! Bupati Cellica Nurrachadiana Bagikan Info Penghapusan Pajak Daerah, Buruan Simak

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. (Foto: Instagram @cellicanurrachadiana)

JABARNEWS I KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membagikan informasi tentang program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Akun Instagram @cellicanurrachadiana.

Pada unggahan tersebut, diterangkan program Penghapusan Denda Pajak Daerah ini dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Instruksikan Semua Pihak Bantu Stabilkan Harga Minyak Goreng

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Kabupaten Karawang berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

Adapun denda pajak yang dihapus yakni untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, dan pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga:  Apel Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolres Cianjur

Kemudian disebutkan juga, Penghapusan Denda Pajak Daerah ini untuk masa atau tahun pajak 2023. Hal ini sesuai dengan keputusan Bupati Nomor 973/Kep.345-Huk/2023. (red)

Baca Juga:  Warga Desa Wanasari Karawang Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News