Larangan PNS selama Pemilu 2024, Soal Netralitas hingga Sanksinya

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diingatkan untuk menjaga netralitas pada pelaksaan Pemilu 2024. Sejumlah sanksi pun mengancam PNS jika larangan tersebut tetap dilanggar.

Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong menjelaskan mengenai sanksi yang akan diterapkan terhadap PNS yang tidak menjaga netralitasnya menjelang pemilu.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Mantap Dukung Prabowo Subianto Maju di Pemilu 2024

Dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dengan fokus pada masalah Netralitas ASN, Togap mengungkapkan bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada ASN yang tidak menjaga netralitas, yakni sanksi moral dan sanksi disiplin.

Baca Juga:  Tidak Kapok Kalah Tiga Kali, Prabowo Subianto Bakal Maju Lagi di Pilpres 2024 karena Alasan Ini

“Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit,” ujar Togap dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:  Jokowi Bicara Bakal Ada Empat Pasangan Capres, Siapa yang Dimaksud?

Menurut Togap, sanksi moral bagi PNS ini mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.