Daerah

Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

×

Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

Sebarkan artikel ini
Penyegelan tempat pijat di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bekasi Gandeng Dokter Spesialis Anak Guna Antisipasi Hepatitis Misterius

Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Pakar Ekonomi: Thrifting Bisa Rugikan Negara, Ini Penjelasannya

Ketua tim Penyidik Henry Kusuma mengatakan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila.

Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

Baca Juga:  Seorang Anak Tewas di Kubangan Proyek Perumahan, Karang Taruna Desa Bantarsari Kritik Pengembang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2