Daerah

MUI Karawang Keluarkan Larangan Golput Jelang Pilkada 2024

×

MUI Karawang Keluarkan Larangan Golput Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Tajuddin Nur
Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tajuddin Nur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANGMUI Kabupaten Karawang mengeluarkan tiga pernyataan menjelang hari pemungutan suara di Pilkada 2024, diantaranya larangan golput dan siap mendukung siapapun yang terpilih.

Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tajuddin Nur ada tiga poin pernyataan yang sekaligus imbauan MUI Karawang. Pertama menyatakan bahwa MUI Karawang siap menyukseskan pilkada damai, aman, dan demokratis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran dan menciptakan suasana kondusif.

Baca Juga:  PKS Segera Umunkan Nama Calon di Pilgub Jabar 2024

“Bismillahirrahmanirrahim dengan bertawakal kepada Allah SWT, MUI Karawang menyatakan sikap dan imbauan pada momentum pilkada ini,” kata Tajuddin di Karawang, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini

Kedua, MUI Karawang melarang dengan tegas tindakan golput pada pilkada serentak tahun ini, sesuai fatwa MUI Pusat yang mengharuskan setiap umat Islam berpartisipasi aktif pada pemilu, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya Capai Rp140 Miliar, Mohammad Zen Beberkan Hal Ini

Fatwa MUI yang melarang golput saat pemilu ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2