JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku usaha makanan olahan perlu memahami betapa pentingnya Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Tidak hanya soal kemasan, BDKT juga membuka peluang besar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Apa Itu BDKT?
BDKT adalah produk yang dikemas secara penuh atau sebagian. Untuk menggunakannya, konsumen harus membuka kemasan terlebih dahulu. Contohnya, daging, ayam, atau makanan olahan lainnya. Kuantitas produk ini sudah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, atau dipamerkan.
Dengan kemasan yang rapi, produk tidak hanya terlihat lebih profesional, tetapi juga menjaga kualitas dan kebersihan. Konsumen cenderung memilih produk yang higienis.
Manfaat BDKT Bagi Usaha Anda
Kemasan bukan hanya soal estetika, tetapi juga strategi. Berikut beberapa manfaat utama:
1. Keamanan dan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan kemasan rapi terlihat lebih higienis. Konsumen percaya bahwa produk tersebut aman dan berkualitas. Kemasan itu wajah produk. Kalau rapi, orang pasti lebih yakin.
2. Efisiensi dan Branding
Kemasan menarik bisa menjadi media promosi. Anda bisa mencantumkan logo, warna khas, atau informasi penting lainnya. Ini cara efektif untuk memperkuat merek di mata konsumen.
3. Peluang Pasar Lebih Luas
Produk dengan BDKT lebih mudah diterima di supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya. Dengan kemasan yang sesuai standar, peluang Anda menembus pasar besar semakin terbuka lebar.
Tips Mengemas Produk dengan Tepat
Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari BDKT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pilih kemasan ramah lingkungan. Ini tidak hanya baik untuk lingkungan, tetapi juga menjadi nilai tambah di mata konsumen.
Cantumkan informasi penting. Berat, harga, dan tanggal kedaluwarsa wajib ada. Konsumen butuh kejelasan.
Pastikan kebersihan dan keamanan. Proses pengemasan harus sesuai standar agar produk tetap berkualitas.
Hati-Hati, Ada Sanksi Menanti!
Jangan main-main dengan aturan BDKT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang melanggar bisa kena sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Pelaku usaha harus paham, ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan konsumen.(Diskominfo)