JABARNEWS | BANDUNG – Polemik ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah akhirnya mendapat titik terang. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang mendorong sekolah segera menyerahkan ijazah siswa, terutama bagi lulusan tahun ajaran 2023/2024 dan sebelumnya.
Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Disdik Jabar Nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025, yang menginstruksikan pengembalian ijazah kepada para siswa.
“Langkah Disdik Jabar ini patut diapresiasi. Sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, telah merespons dengan menyebarluaskan pengumuman agar siswa yang ijazahnya ditahan segera mengambilnya sebelum 3 Februari,” ujar Siti Muntamah, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, dengan adanya data jumlah siswa yang belum menerima ijazah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengambil langkah strategis untuk memastikan hak siswa terpenuhi.
Namun, Siti Muntamah juga menyoroti permasalahan di sekolah swasta yang sering kali menahan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan. Ia berharap Pemprov Jabar dapat menyediakan mekanisme atau kebijakan khusus untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.