JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mempertanyakan keabsahan keputusan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang memungkinkan seorang calon yang diduga telah menjabat dua periode tetap lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Rafael, hal ini berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga formal terkait syarat calon kepala daerah.
Dalam aturan disebutkan bahwa calon tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau wali kota-wakil wali kota selama dua periode berturut-turut dalam jabatan yang sama, apalagi di daerah yang sama.
“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya pelanggaran ini bisa terdeteksi lebih awal di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,” kata Rafael Situmorang di Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Rafael menyoroti anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.