Daerah

Dana Atlet Disabilitas Raib! Tiga Pejabat NPCI Jabar Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah

×

Dana Atlet Disabilitas Raib! Tiga Pejabat NPCI Jabar Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dana Atlet Disabilitas Raib! Tiga Pejabat NPCI Jabar Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah
Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar, Kevin Fabiano, Cepi Puad Ansori, dan Supriatna Gumilar, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/3/2025). Mereka didakwa menyelewengkan miliaran rupiah dana atlet disabilitas.

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat memasuki babak baru. Tiga mantan petinggi NPCI Jabar Kevin Fabiano, Cepi Puad Ansori, dan Supriatna Gumilar menjadi terdakwa karena dugaan menyalahgunakan miliaran rupiah dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan atlet disabilitas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/3/2025) mengungkap berbagai modus korupsi, seperti mark-up pengadaan perlengkapan atlet, manipulasi laporan keuangan, hingga pencairan dana fiktif. Akibatnya, hak para atlet terpangkas hingga 30%, sementara fasilitas yang mereka terima jauh dari standar yang layak

Dana Hibah Miliaran Rupiah Tidak Jelas Penggunaannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp122 miliar dalam tiga tahun terakhir untuk mendukung NPCI Jabar. Berikut rincian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet:

  1. Tahun 2021: Rp67 miliar untuk PEPARDA dan PEPARNAS Papua.
  2. Tahun 2022: Rp19 miliar untuk PEPARDA Bekasi.
  3. Tahun 2023: Rp36 miliar untuk operasional NPCI Jabar.
Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Taman Lost City, Hadpirkan Ruang Publik Estetis di Sempadan Sungai

JPU menegaskan bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Para terdakwa mengalihkan dana ke rekening pribadi dengan berbagai modus. Mereka mengorbankan hak atlet demi kepentingan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Dana Fiktif

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan beberapa cara untuk menggelapkan dana hibah. Modus pertama adalah mark-up harga pengadaan perlengkapan atlet. Kevin Fabiano, yang bertanggung jawab atas pengadaan sepatu atlet, diduga menaikkan harga jauh di atas nilai sebenarnya.

Selain itu, mereka juga memanipulasi laporan keuangan. Pada 2022, Kevin bertanggung jawab atas dana Rp359 juta untuk honor petugas lapangan, wasit, dan tenaga medis. Namun, laporan pertanggungjawaban yang ia buat ternyata fiktif. Uang tersebut masuk ke rekening Indah Meydiana, asisten pribadinya.

Tahun berikutnya, Supriatna Gumilar dan Kevin Fabiano kembali mencairkan dana hibah senilai Rp4,2 miliar. Mereka memerintahkan Cepi Puad Ansori untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih sebagai pinjaman sementara. Namun, hingga kini dana itu tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga:  Kisah Undang Korban Lintah Darat di Garut Tarik Perhatian Uu Ruzhanul Ulum: Pinjaman Kecil, Berujung Perobohan Rumah

Atlet Disabilitas Menanggung Kerugian

Korupsi ini berdampak langsung pada atlet disabilitas. Banyak anggaran yang seharusnya mereka terima justru dipangkas atau disalahgunakan. JPU menemukan beberapa penyimpangan yang merugikan atlet, di antaranya:

  • Pemotongan anggaran atlet hingga 30%.
  • Dana cabang olahraga dipotong dan disalurkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Akomodasi atlet tidak layak dengan kondisi kamar yang penuh sesak.
  • Dana operasional dicairkan ke rekening pribadi dan keluarga terdakwa.

Kondisi ini membuat banyak atlet kesulitan menjalani pelatihan dan persiapan kompetisi. “Kami berlatih dengan fasilitas terbatas. Bahkan, ada yang harus membeli perlengkapan sendiri,” ujar salah satu atlet yang enggan disebutkan namanya.

Cepi Puad Ansori: Kambing Hitam atau Bagian dari Skandal?

Dalam persidangan, Cepi Puad Ansori mengklaim bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan. Kuasa hukumnya, Rusli Subrata, menegaskan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam kasus ini.

“Banyak bukti yang digunakan jaksa berasal dari keterangan klien kami. Kami bahkan mengajukan Cepi sebagai justice collaborator agar mendapat perlindungan hukum,” kata Rusli di hadapan majelis hakim. Ia juga menegaskan bahwa Cepi hanya menyampaikan informasi ke NPCI Pusat, tetapi malah terseret dalam pusaran korupsi.

Baca Juga:  Fakta Sidang Tol Cisumdawu:Ahli Pastikan Dana Proyek Tidak Hilang atau Disalahgunakan

Kerugian Negara Rp5 Miliar, Hukum Menanti Terdakwa

Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar. Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum Kevin Fabiano pada 13 Maret 2025. Sementara itu, pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan pada 10 April 2025.

Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Apakah Cepi Puad Ansori benar hanya menjalankan perintah? Siapa dalang utama di balik korupsi dana hibah NPCI Jabar? Semua mata kini tertuju pada putusan Majelis Hakim.(Red)