JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel atas nama bupati.
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Ade Sugianto, dan mencakup penggunaan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Surat tersebut diduga mencatut nama dan jabatan bupati secara ilegal.
“Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar kuasa hukum Ade, Bambang Lesmana, usai melapor di Mapolres Tasikmalaya.
Menurut Bambang, dugaan pemalsuan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Diketahui ada sekitar 30 surat keluar yang mencantumkan nama bupati, diduga tanpa sepengetahuan Ade Sugianto, dengan potensi keuntungan mencapai Rp15–20 juta per surat.
Salah satu bukti utama yang dilaporkan yakni surat undangan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk camat dan kepala desa. “Kalimat dalam surat itu menyebut ‘atas nama bupati’, padahal bupati tidak pernah menyetujui atau memberi perintah,” tegas Bambang.