JABARNEWS | BANDUNG – Status kawasan lindung Karst Citatah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan tajam usai tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam Perda RTRW No. 2 Tahun 2024. Padahal sebelumnya, wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan lindung geologi penting dalam Perda RTRW 2012.
Hilangnya status perlindungan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama dari kalangan aktivis lingkungan dan mahasiswa. Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat Septian Insan Wibawa menduga ada indikasi regulatory capture dalam proses penyusunan RTRW terbaru tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa penghilangan status lindung Karst Citatah merupakan bentuk regulatory capture, di mana kebijakan publik justru dibentuk untuk melayani kepentingan korporasi, bukan masyarakat,” ujar Septian, Minggu (20/4/2025).
Septian menyebut, perubahan status ini membuka ruang legalisasi bagi aktivitas industri, termasuk operasi PT. Bumi Adya Indonesia di Kecamatan Cipatat. Wilayah ini sebelumnya berada dalam zona lindung geologi versi RTRW 2012.
Lebih jauh, PT. Bumi Adya Indonesia juga pernah dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.262-DPUTR/2022 atas pelanggaran izin bangunan. Meski nilai sanksinya mencapai Rp2,5 miliar, sanksi tersebut tidak berupa denda ke kas daerah, melainkan rehabilitasi fasilitas publik seperti kantor kecamatan dan puskesmas.