JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu. Proyek dengan nilai kontrak Rp 4,7 miliar yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 ini diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 800 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah item yang tidak sesuai dengan kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
“Modusnya adalah dengan mengurangi volume pekerjaan, sehingga hasil akhir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga menghambat hak masyarakat atas layanan kesehatan,” kata Nopridiansyah pada Senin (21/4/2025).
Dua orang yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini adalah I, selaku Direktur perusahaan pelaksana proyek, dan RM, selaku Wakil Direktur. Keduanya bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah menerima pembayaran penuh.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan, pihak penyedia jasa konstruksi, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebagai bahan bukti dalam penyidikan,” ujar Nopridiansyah.