Daerah

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

×

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara terkait pembongkaran gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pajajaran di kawasan Sentra Wyata Guna.

Farhan menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang perlindungan bangunan cagar budaya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Teken Kerjasama dengan Polri

Farhan menyayangkan pembongkaran dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bandung berencana mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  KBB Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19 di Cipatat dan Batujajar

“Kita akan layangkan surat resmi. Bahkan pengajuan PBG-nya pun belum pernah diajukan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga:  Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPR RI Ini Dilaporkan ke Polisi dan MKD
Pages ( 1 of 4 ): 1 234