JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna merespons pesatnya perkembangan sektor industri di wilayah utara.
Sebanyak 8.000 hektare lahan direncanakan Pemkab Majalengka untuk dijadikan kawasan industri.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa penataan ini penting dilakukan agar aktivitas industri yang telah berkembang dapat lebih terorganisir dan memiliki kepastian hukum.
“Kawasan utara sudah berkembang jadi sentra industri. Maka saya dorong untuk ditetapkan sebagai kawasan industri seluas 8.000 hektare, agar yang sudah berdiri tetap aman secara legal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dengan adanya penetapan kawasan industri dalam RTRW terbaru, Eman menuturkan pelaku usaha tidak perlu lagi membangun dari nol di luar zona industri.