JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025. Rapat penting ini bukan hanya menjadi forum evaluasi tahunan, tetapi juga ajang penetapan dua regulasi strategis yang akan membentuk arah baru Kota Bandung ke depan.
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Rieke Suryaningsih, S.H. Seluruh anggota dewan hadir, baik secara langsung maupun melalui telekonferensi.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, serta Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. Suasana rapat mencerminkan keseriusan kedua belah pihak dalam mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan.
Langkah Konkret untuk Warisan Leluhur
Salah satu agenda krusial dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Pansus 4 yang membahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Ketua Pansus 4, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., memaparkan proses pembahasan yang panjang dan matang.
Menurut Maya, Raperda ini telah melalui tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat No. 2681/HK.02.01/Hukham tertanggal 14 April 2025. Hasilnya, disepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri dari 15 bab dan 38 pasal.
“Pada saat rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dan mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini,” jelasnya.
Melestarikan, Bukan Mengabaikan
Maya juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga cagar budaya. Mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ia menegaskan bahwa cagar budaya mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan identitas bangsa.
“Oleh karena itu harus didaftar, didata, dilestarikan, dan dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa warisan sejarah memiliki nilai kebanggaan dan menciptakan sense of continuity serta sense of place. Kedua hal ini, menurutnya, membentuk sense of pride yang harus terus ditanamkan kepada warga Bandung.
Tak hanya itu, Maya mengingatkan pentingnya revitalisasi kawasan bersejarah agar bisa menghidupkan kembali denyut ekonomi perkotaan. Menurutnya, keterkaitan antara cagar budaya dan lingkungan sekitar harus bersifat saling menguatkan dalam relasi simbiosis mutualisme.
Kota Bandung, Gudangnya Cagar Budaya
Sebagai kota dengan kekayaan sejarah yang melimpah, Bandung memiliki cagar budaya dari berbagai era—mulai dari masa prasejarah, era klasik Hindu-Buddha, pengaruh Islam, kolonial Eropa, hingga masa pasca kemerdekaan.
Namun, Maya menyoroti bahwa tingginya jumlah cagar budaya tidak dibarengi dengan pemahaman publik yang memadai. “Banyaknya cagar budaya di Kota Bandung tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa bangunan atau kawasan tertentu merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak jarang cagar budaya tersebut mengalami keterancaman, kerusakan, atau bahkan hilang,” katanya prihatin.
Untuk itu, ia mendorong adanya pengawasan pelestarian, baik oleh pemerintah maupun masyarakat adat. Ia menambahkan bahwa pelestarian oleh masyarakat perlu diapresiasi, salah satunya melalui insentif dan kompensasi yang layak.
“Upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang penting dan perlu diberikan penghargaan,” ujarnya lugas.
Perempuan Bandung, Kini Lebih Terlindungi
Tak kalah penting, Ketua Pansus 5 drg. Susi Sulastri juga membacakan laporan pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurutnya, Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan keadilan gender dan menciptakan ruang aman bagi perempuan di Kota Bandung.
“Dengan Perda ini perempuan di Kota Bandung akan lebih terlindungi secara hukum,” tegas Susi.
Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini memperhatikan hak-hak perempuan dan mendorong mereka untuk lebih berkarya, terbebas dari diskriminasi dan eksploitasi. “Perempuan yang ada di Kota Bandung juga akan lebih berdaya,” tambahnya.
Arah Baru Kota Bandung
Dengan disahkannya dua Raperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bandung menunjukkan langkah konkret dalam menciptakan tata kota yang menghargai warisan masa lalu sekaligus memberi ruang tumbuh bagi masa depan yang lebih inklusif.
Rapat Paripurna ini menandai komitmen bersama untuk membangun Bandung yang tidak hanya kuat secara budaya dan sejarah, tetapi juga adil dan aman bagi semua warganya—terutama kaum perempuan.(Red)