JABARNEWS | BANDUNG — Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, mengungkap alasan tidak melaporkan dugaan korupsi di lembaga tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Tri memilih menempuh jalur lain dengan melaporkan kasus itu ke beberapa institusi penegak hukum lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Laporan tidak kami tujukan ke Polda karena mempertimbangkan beban kerja mereka. Kami kirimkan ke aparat penegak hukum lain, seperti Kejati Jabar, KPK, dan Kejari Kota Bandung,” ujar Tri saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat yang nilainya mencapai Rp9,8 miliar, serta dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3,5 miliar.