Daerah

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

×

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 493 botol minuman keras (miras) ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Ciampea, Selasa (29/7/2025).

Penertiban ini merupakan respons langsung atas aduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras tanpa izin di kawasan Pasar Baru, Desa Benteng, yang dilakukan baik secara langsung maupun lewat layanan daring (online).

Baca Juga:  Satpol PP Bogor Bongkar Paksa 43 Kios Pedagang di Kawasan Pasar Tumpah

Operasi dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Ciampea, serta dukungan dari Garnisun TNI.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Makan Bubur Bareng Anies Baswedan, Gubernur Jakarta: Kamu Tim Mana?

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 493 botol minuman keras dari berbagai merek tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Nyalon DPRD Jabar, KPU Purwakarta: Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Tak hanya satu titik, tim juga menyisir lokasi lain dan menemukan sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras, namun dalam kondisi terkunci. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan usai pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2