Daerah

Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

×

Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Tim penyidik Kejari Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AM. (Foto: Mul/JabaNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terbaru, penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AM, yang kini resmi ditahan dan telah digiring ke Lapas Kelas IIB Cianjur, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Tanamkan Pendidikan Karakter Anak Melalui Kebaya

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. AM disebut sebagai penyedia proyek PJU tahun anggaran 2023 yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berjamaah bersama dua tersangka sebelumnya.

“AM kami tahan hari ini pukul 13.00 WIB. Ia diduga turut serta dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,49 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri kepada wartawan.

Baca Juga:  Kejari Cianjur Bantah Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Kades Sukatani: Itu Hoax!

Sebelum AM, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka lain: DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, serta MIH, selaku konsultan perencana proyek. Dengan penetapan AM, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang tengah disorot publik ini.

Baca Juga:  Bongkar Skandal PJU Rp40 Miliar, Kajari Cianjur Tagaskan Tak akan Segan Tindak Siapa pun!

AM langsung dititipkan di Lapas Cianjur dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejari. Penahanan ini disebut berjalan aman dan lancar tanpa hambatan berarti.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2