JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di pinggir Jalan Raya Jalur Lingkar Cagak Subang.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan sejak Mei 2025 untuk mengembalikan fungsi lahan dan menjaga kelancaran lalu lintas di jalur milik Pemerintah Provinsi Jabar tersebut.
Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, mengatakan operasi kali ini difokuskan pada pedagang dan pelaku usaha yang menempati ruang milik jalan maupun lahan kawasan PTPN tanpa izin.
“Ini agenda prioritas Pemprov Jabar dalam penataan kawasan Ciater–Jalan Cagak. Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi lahan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (11/8/2025).
Tulus menegaskan, penertiban dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Selain membongkar lapak ilegal, pihaknya juga memasang spanduk peringatan agar pedagang tidak kembali berjualan di area terlarang.





