Daerah

Ini Alasan Pemkot Bandung Hentikan Pembangunan Townhouse di Gumuruh

×

Ini Alasan Pemkot Bandung Hentikan Pembangunan Townhouse di Gumuruh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan
Ilustrasi penyegelan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali mengambil langkah tegas terhadap pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Satuan Tugas (Satgas) Yustisi menertibkan proyek Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga:  Pohon Mahoni Ratusan Tahun Tumbang Timpa Rumah di Bandung, Pemilik Ancam Somasi Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung memimpin penindakan.

Ia menegaskan, laporan warga menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Masih Darurat Sampah, Dewan Minta Pemkot Gandeng Pemprov
Pages ( 1 of 4 ): 1 234