JABARNEWS | BANDUNG – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG).
Penutupan SPPG ini berlaku minimal 14 hari, sambil menunggu hasil uji laboratorium dan proses penyelidikan.
“Hasil laboratorium dari BPOM biasanya baru keluar sekitar 14 hari. Dalam periode itu penyidik juga mengumpulkan keterangan dan bukti. Setelahnya, BGN akan melakukan kajian ulang,” kata Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Sony, penghentian operasional ini dimaksudkan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan.