Daerah

Transfer Pusat ke Pemkab Karawang Dipangkas Rp 800 Miliar, Buka Peluang Kenaikan Pajak

×

Transfer Pusat ke Pemkab Karawang Dipangkas Rp 800 Miliar, Buka Peluang Kenaikan Pajak

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bakal menghadapi tantangan berat pada tahun anggaran 2026. Dana transfer dari pemerintah pusat untuk daerah itu dipangkas sekitar 25 persen atau mendekati Rp 800 miliar.

Baca Juga:  Kawasan Industri di Jakarta Mulai Sepi, Rupanya Ini Penyebabnya

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, membenarkan adanya pemotongan tersebut. “Dana transfer pusat ada penyesuaian terhadap daerah kurang lebih sekitar 25 persen dari dana bantuan transfer pusat ke daerah, kurang lebih hampir Rp 800 miliar,” kata Aep di Kantor Bupati Karawang, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Karawang Melonjak 60,9 Persen Sepanjang 2025, Polisi Tangkap 309 Orang

Aep memastikan beban pemangkasan ini tidak akan ditutupi dengan kenaikan pajak masyarakat umum. Namun, ia membuka kemungkinan penyesuaian pajak bagi sektor industri.

Baca Juga:  Kondisi SD Negeri di Serdang Bedagai Memprihatinkan, Siswa Takut Ketimpa Asbes Nyaris Runtuh

Untuk menutup defisit, Pemkab Karawang menyiapkan langkah efisiensi anggaran.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23