JABARNEWS | PURWAKARTA – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Dea Permata Karisma (27) digelar Polres Purwakarta di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, pada Senin (6/10/2025) sore. Proses rekonstruksi berlangsung ketat dengan penjagaan aparat bersenjata dan garis polisi yang melingkari lokasi kejadian.
Pelaku, Ade Mulyana (26), yang merupakan pembantu korban, memperagakan 35 adegan guna mengurai kronologi pembunuhan yang mengguncang warga Purwakarta. Rekonstruksi diawali dengan adegan saat suami korban, Fery Riyana (38), berangkat kerja, kemudian dilanjutkan aktivitas pelaku dan korban berbelanja sayur hingga berujung pada aksi pembunuhan brutal dan pembuangan barang bukti.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut rekonstruksi ini penting untuk memperkuat pembuktian hukum.
“Kalau sebelumnya motif dikaitkan dengan utang-piutang, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi,” tegas Anom.
Dengan temuan baru tersebut, penyidik kini tidak hanya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi juga mendalami penerapan Pasal 6 huruf B dan Pasal 15 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).