Daerah

Bupati Cianjur Tegaskan Pejabat yang Nunggak Pajak Kendaraan Dinas akan Disanksi

×

Bupati Cianjur Tegaskan Pejabat yang Nunggak Pajak Kendaraan Dinas akan Disanksi

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang kembali menunggak pajak kendaraan dinas.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Baca Juga:  Modus Tabungan Lebaran, Wanita Asal Sukatani Purwakarta Gelapkan Uang Senilai Rp200 Juta

“Sanksi diberikan agar tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hari ini seluruh kendaraan dinas sudah lunas, dan kami pastikan ke depan pemegang kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu,” ujar Bupati Wahyu di Cianjur, Senin (7/10/2025).

Baca Juga:  Penutupan Dua Objek Wisata di Tasikmalaya Disepakati Dua Desa

Ia mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Cianjur sebelumnya mencapai 2.642 unit dengan total pembayaran mencapai Rp1,8 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruhnya lunas dibayar.

Baca Juga:  Kementrian PUPR Kirim 50 CPNS ke Cianjur, Herman Suherman Bilang Begini

Dengan pelunasan itu, kini tidak ada lagi kendaraan pelat merah di Cianjur yang menunggak pajak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2