Daerah

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Skema Cicilan, Begini Caranya

×

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Skema Cicilan, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi STNK kendaraan dengan status pajak sudah lunas dalam program pemutihan pajak di Jawa Barat
Ilustrasi STNK lunas dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Jawa Barat kini punya cara baru dan lebih ringan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cicilan melalui aplikasi T-Samsat, yang terintegrasi dengan sistem Bank BJB.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, fasilitas ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Mulai hari ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan sistem cicilan melalui aplikasi T-Samsat,” ujarnya, Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga:  Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa skema ini mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:  Kuota Siswa BaruBelum Terpenuhi, Disdik Buka Kesempatan Pendaftaran Hingga Hari Ini
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5