JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah serikat buruh di Jawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perhitungan baru dalam penetapan upah.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks tertentu antara 1 hingga 1,5 persen.
“Jadi kami kalkulasi ya sekitar 8,5 sampai 10,5 persen untuk kenaikan upah minimum 2026,” ujar Roy, Senin (27/10/2025).
Roy menambahkan, hasil kalkulasi itu telah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat. Namun, pihak pemerintah daerah belum bisa menetapkan kebijakan lantaran aturan teknis dari pemerintah pusat terkait formula kenaikan upah belum diterbitkan.
“Ini memang bukan angka ideal, tapi paling tidak sesuai dengan inflasi dan kondisi ekonomi. Jadi bisa jadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum,” jelasnya.





