JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp9 juta bagi masyarakat terdampak kebijakan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp3 juta akan disalurkan pada November 2025, sedangkan tahap kedua senilai Rp6 juta dijadwalkan pada Januari 2026.
“Tahap pertama mereka mendapatkan Rp3 juta, karena perencanaannya belum teranggarkan seluruhnya di APBD 2025. Di 2026 nanti kita siapkan lagi untuk dua bulan ke depan. Jadi total Rp9 juta dana kompensasi yang kita berikan,” ujar KDM di Gedung Setda Pemkab Bogor, Senin (3/11/2025).
Kebijakan penghentian sementara kegiatan tambang di Parung Panjang tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan, aktivitas tambang masih menimbulkan berbagai permasalahan seperti kerusakan lingkungan, kemacetan, polusi udara, hingga infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak.





