JABARNEWS | JAKARTA – Gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar bukan bertujuan membungkam media, melainkan menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia.
Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menjelaskan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program strategis di pertanian nasional.
“Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi, manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama petani,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Ia mengungkapkan, nilai gugatan Rp200 miliar terdiri dari kerugian material sekitar Rp19 juta dan kerugian imaterial Rp200 miliar, yang mencakup nama baik, reputasi, dan rasa tidak nyaman akibat pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
“Kerugian imaterial tidak bisa diukur dengan uang, tapi kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” kata Chandra.
Chandra menegaskan, gugatan Rp200 miliar ini bukan untuk kepentingan pribadi Mentan.
“Isu bahwa uang itu nanti untuk Pak Menteri itu keliru. Pak Menteri justru tidak pernah mengambil gaji jabatannya, bahkan di beberapa kesempatan beliau memakai dana pribadinya untuk mendukung kegiatan operasional di Kementerian. Jadi tidak mungkin ada kepentingan pribadi di sini,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum ini bertujuan memulihkan nama baik dan kepercayaan publik terhadap petani Indonesia serta pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.
Kuasa hukum Mentan Amran itu menilai bahwa pemberitaan Tempo telah mencederai martabat sekitar 160 juta petani di Indonesia yang berjuang menjaga ketersediaan pangan nasional.
Masalah ini muncul karena Tempo dianggap tidak menjalankan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers secara utuh.





