Daerah

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

×

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polres Garut memberi imbauan pengendara agar tidak merokok saat berkendara.
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan umum (Foto: Net)

JABARNEWS | GARUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mengimbau seluruh pengendara motor maupun mobil untuk tidak merokok saat berkendara.

Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat menurunnya konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga:  Bima Arya Pimpin Langsung Penertiban Spanduk dan Bendera Parpol dan Caleg di Bogor

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan, kebiasaan merokok ketika mengemudi bisa membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.

“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Aang dikutip dari Tribatanews Polda Jabar, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:  Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Aang menjelaskan, selain membahayakan keselamatan, merokok saat mengemudi juga termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  1.677 Sekolah di Kota Bandung Diizinkan Buka PTMT, Ini Pesan Satgas Covid-19
Pages ( 1 of 3 ): 1 23