Daerah

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

×

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polres Garut memberi imbauan pengendara agar tidak merokok saat berkendara.
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan umum (Foto: Net)

JABARNEWS | GARUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mengimbau seluruh pengendara motor maupun mobil untuk tidak merokok saat berkendara.

Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat menurunnya konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo Guncang Wilayah Garut, Ini Hasil Pantauan BPBD

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan, kebiasaan merokok ketika mengemudi bisa membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.

“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Aang dikutip dari Tribatanews Polda Jabar, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:  Ibu Pengen Pulang, Eh Tahunya Meninggal Dunia dalam Perjalanan Mudik

Aang menjelaskan, selain membahayakan keselamatan, merokok saat mengemudi juga termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Sukses Terapkan GCG: bank bjb dan bjb Syariah Raih Penghargaan di ARA 2023
Pages ( 1 of 3 ): 1 23