JABARNEWS | BANDUNG – Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57) akhirnya ditangkap Polres Bogor setelah sempat melarikan diri hingga ke Ciamis. Keduanya, berinisial RS dan AH, terancam hukuman mati atas aksi brutal yang berujung pada ditemukannya jasad korban di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, Senin (10/11).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (17/11/2025).
Aksi kejahatan itu dimulai ketika pelaku memesan taksi online dan naik ke mobil korban. Begitu masuk ke dalam kendaraan, mereka langsung menjerat leher Ujang dari belakang menggunakan tali jemuran dan memukulinya hingga tak berdaya. Setelah korban terjatuh di kursi, RS mengambil alih kemudi dan membawa mobil korban berkeliling untuk memastikan Ujang benar-benar meninggal.
Tidak berhenti di situ, kedua pelaku menjual ponsel korban di sebuah counter handphone, mengisi bahan bakar, hingga memakai saldo e-toll milik korban. Setelah meyakini korban telah tewas, mereka membuang jasad Ujang di tepi Tol Jagorawi. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: telentang, dengan mulut, tangan, dan kaki terikat.





