JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran resmi menetapkan YS, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Penyalahgunaan anggaran itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp706.126.500.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan rangkaian pemeriksaan dan menguatkannya dengan audit Inspektorat.
“Kerugian negara berasal dari penyalahgunaan DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD Rp56.326.500,” ujar Andri dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/11/2025).
Menurut Andri, YS menjalankan beberapa perbuatan melawan hukum, termasuk mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Untuk mencairkan dana, YS memalsukan dokumen dan tanda tangan pejabat terkait.
Selain itu, YS juga memerintahkan Kaur Keuangan mencairkan DD dan ADD 2022. Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana kegiatan. Banyak kegiatan yang dilaporkan justru fiktif.





