JABARNEWS | PURWAKARTA – Tingginya minat masyarakat terhadap rumah murah sering kali terkendala oleh minimnya informasi mengenai teknis pengajuan kredit.
Bagi warga Purwakarta yang mengincar KPR subsidi melalui program pemerintah, penting untuk dicatat bahwa proses pengajuan kini tidak hanya dilakukan secara offline ke bank.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR mewajibkan skema hibrida, yakni pengajuan berkas fisik ke bank dan registrasi online melalui aplikasi SiKasep.
Program ini dikenal sebagai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Fasilitas ini dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan gaji atau penghasilan keluarga maksimal Rp 8 juta per bulan.
Lantas, bagaimana alur pengajuannya? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Penerima KPR FLPP
Sebelum melangkah ke tahap administrasi, warga Purwakarta harus memenuhi kriteria dasar penerima subsidi agar pengajuan tidak ditolak otomatis.
Merujuk laman resmi BP Tapera dan Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, berikut syarat mutlaknya:
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Pemohon belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, baik berupa KPR maupun kredit pembangunan rumah swadaya.
- Orang atau perseorangan berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
- Pemohon belum memiliki rumah.
- Pemohon memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp 8 juta per bulan.





