Daerah

Pendaftaran Ulang Pedagang Wiskul Purwakarta Dibuka, Ini Syaratnya

×

Pendaftaran Ulang Pedagang Wiskul Purwakarta Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Wiskul Purwakarta di GOR Purnawarman saat pembukaan perdana
Suasana pembukaan Wiskul Purwakarta di lokasi baru GOR Purnawarman yang dipadati pengunjung. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pendaftaran ulang tenant UMKM atau pedagang Wiskul Purwakarta kembali dibuka usai pusat kuliner yang semula digelar di area Taman Air Mancur Sribaduga tersebut direlokasi ke kawasan GOR Purnawarman.

Baca Juga:  Alarm Peningkatan Kasus Covid-19 Menyala! Uu Ruzhanul Ulum Siagakan Rumah Sakit

Pemerintah Daerah mengimbau seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi lama untuk segera melakukan registrasi ulang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 26 Mei 2022

Informasi resmi pembukaan pendaftaran ulang tenant Wiskul Purwakarta diumumkan melalui akun Instagram Diskominfo Purwakarta, @diskominfopwk.

“Pendaftaran baru dan pendaftaran ulang tenant UMKM Wisata Kuliner Purwakarta kembali dibuka!” demikian informasi dalam unggahan akun Instagram @diskominfopwk, dikutip Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Bantu Ketersediaan Darah di Purwakarta, Ini yang dilakukan Polisi Cantik

Setiap pelaku usaha wajib memiliki KTP Purwakarta, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta produk makanan atau minuman yang akan dijual.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234