JABARNEWS | BANDUNG – Sorotan publik mengarah tajam pada tingginya data PHK Jabar yang mencapai angka 15.657 kasus, berdasarkan rilis Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jabar) secara tegas meluruskan bahwa angka tersebut bukan gambaran keseluruhan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat.
“Data Satudata Kemenaker itu bersumber dari laporan perselisihan hubungan industrial dan laporan perusahaan yang melakukan PHK atau penutupan usaha. Jadi angkanya hanya yang dilaporkan, bukan keseluruhan kondisi,” ujar Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, Selasa (25/11/2025).
Kim menerangkan bahwa sebagian besar laporan PHK yang diterima pemerintah daerah adalah karena berakhirnya kontrak kerja atau PKWT.
“Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan presentasi terbesar PHK diakibatkan habis kontrak (PKWT),” ujarnya.





