JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon memastikan proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sukalila berjalan berdampingan dengan penyediaan tempat berjualan yang layak. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan seluruh langkah ini telah disepakati bersama pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan PKL.
Edo mengatakan penertiban tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah justru memberikan jaminan bahwa seluruh pedagang mendapatkan ruang usaha baru tanpa hambatan ekonomi tambahan. Lokasi relokasi disiapkan di lantai dua Pasar Pagi atau PGC, dengan jumlah ruang dagang yang telah disesuaikan dengan kebutuhan PKL Sukalila.
“Pemerintah itu tidak hanya menertibkan, tapi memberikan ruang, memberikan tempat untuk PKL yang memang kena penertiban,” ujar Edo, Jumat (29/11/2025).
Ia memastikan berbagai keringanan diberikan agar PKL bersedia menempati lokasi baru. Seluruh pedagang dibebaskan dari biaya sewa selama satu tahun pertama. Selain itu, kewajiban pembayaran retribusi ditunda hingga setelah Lebaran.
“Banyak keringanan yang diberikan kepada PKL. Untuk retribusinya itu dibayarkan setelah Lebaran,” katanya.





