JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti serius kasus alih fungsi lahan teh menjadi lahan pertanian di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan seluas 160 hektare tersebut melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 135 miliar.
“Artinya penebangan teh itu sudah merugikan keuangan perusahaan, dan itu BUMN. Kerugiannya mencapai Rp 135 miliar,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Kompas.com, Senin (1/12/2025).
Menurut Dedi, perusakan lahan teh ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan sudah masuk ranah pidana korupsi karena merugikan keuangan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai BUMN.
“Perusakan itu bukan hanya aspek pidananya, tapi sudah ada aspek pidana korupsinya karena merugikan keuangan BUMN, dan keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegasnya.
Dedi mengungkapkan rencana untuk menanam ulang lahan teh tersebut. Namun, biaya yang diperlukan untuk pemulihan sangat besar.





