JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang membongkar dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, yang terjadi sepanjang periode anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam perkara kepala desa ini, penyidik menemukan sedikitnya 38 kegiatan pembangunan yang diduga fiktif.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai perencanaan.
Sejumlah kegiatan tercatat tidak pernah dilaksanakan, sementara sebagian lainnya hanya dikerjakan sebagian.





